Selamat membaca
Sumpah Dalam Islam (Dalil dan Konsekuensinya)
semoga bermanfaat

Sumpah Dalam Islam (Dalil dan Konsekuensinya)

Al-kautsar an islamic side adalah blog tentang risalah/artikel islam dan aplikasi islami

Sumpah Dalam Islam (Dalil dan Konsekuensinya)


Assalamu'alaikum warohmatullooohi wabarokatu.
Saudara-saudaraku sekalian. Semoga kamu semua dalam keadaan sehat dan dalam ridhoNya. Amiin.


Dah lama tak nulis, kali ini saya coba mengangkat hal yang cukup tenar dalam kehidupan sehari-hari kita. Ialah SUMPAH. Pilih-pilih dan mikir-mikir akhirnya saya putuskan memberi judul posting ini sebagai Sumpah Dalam Islam (Dalil dan Konsekuensinya). Jadi duduk manis dan bukakan hati untuk menerima hidayahNya. Hehehe :)

Sebelumnya kita bahas dulu tentang arti sumpah itu. Secara bahasa أقسام merupakan bentuk plural dari kata قسم (qasam) yang berarti sumpah yang memiliki dua makna dasar, yaitu indah dan baik, serta bermakna membagi sesuatu. Menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah S WT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Secara etimologis arti sumpah yaitu: 

  • Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. 
  • Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
  • Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
Dalam Islam, Allah berfirman dalam Al-quran tentang sumpah. Dalam Hal ini ada beberapa bagian yang perlu kita perhatikan dan inilah yang menjadi isi utama postingan ini.

Hukum Sumpah
Dalam perkara hukum, ada beberapa pendapat para ulama yang diungkapkan dengan dasar pikiran dan dalil dasarnya. 
  • Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan. 
  • Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
  • Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
  • Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
                                                                                                                        الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
         “Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al- Bukhari no. 1945)
  • Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
                                                                                                                            مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
           “Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455). Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.


Pembagian Sumpah
Dalam quran, Allah membagikan sumpah dalam 3 bagian, yaitu :

Sumpah yang bersungguh-sungguh,yaitu pernyataan sumpah yang dilakukan seseorang dengan dikuatkan dengan kesungguhan hati dan sumpah main-main,yaitu sumpah yang diikrarkan seseorang tanpa kesungguhan hati . Allah berfirman :

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun[1]. "

[Q.S Al-Baqoroh 2 : 225]
[1]. Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa. 

Jenis ketiga adalah Sumpah Palsu, ialah sumpah yang diikrarkan oleh seseorang dengan mengisyaratkan kesungguhan hati semata-mata untuk memperkuat pernyataan saja tanpa memikirkan tentang kebenarannya. Ini adalah hal yang harus kita hindarkan. Allah berfirman :

"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih"
[Q.S Al-Imran 3 : 77]

"Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: "Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama-samamu." Mereka membinasakan diri mereka sendiri[2] dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. "
[Q.S At-Taubah 9:42]
[2]. Maksudnya mereka akan binasa disebabkan sumpah mereka yang palsu. 
"Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui."
[Q.S Al-Mujadilah 58 : 14]

Dari firman-firman Allah di atas, telah jelas Allah menegaskan jika sumpah palsu itu adalah sesuatu yang amat dibenciNya, maka hendaklah kita saudaraku menghindarkan perbuatan semacam itu.

Sumpah Yang Gugur
Sumpah, juga bisa gugur. Ialah sumpah-sumpah yang berikrarkan sesuatu yang tidak dalam kebaikan. Seperti bersumpah untuk memutuskan silaturrahmi.
Allah berfirman :

"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang[3], "
[Q.S An-Nur 24 : 22]
[3]. Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa dia tidak akan memberi apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu. 


"Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia[4]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
[Q.S Al-Baqoroh 2 :224]
[4]. Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.

“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)
Barangsiapa yang mau bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau dia diam saja.” (HR. Al-Bukhari no. 2482 dan Muslim no. 3105)

Konsekuensi / Kaffarat dari pelanggaran sumpah.

Dalam hal konsekuensi, ada dua sisi yang akan kita pandang disini. Dari sudut pandang manfaat, dengan menyertakan pernyataannya dengan sumpah secara lahirnya pernyataannya akan semakin kuat. Kebenaran dari pernyataannya akan lebih diyakini. Tapi sebaliknya jika dipandang dari sisi kaffarat ( jika ia melanggar sumpahnya ) maka ia akan memiliki kewajiban untuk menebusnya.

“Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya”. (HR. Muslim no. 1649)

Allah berfirman :

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
[Q.S Al-Maidah 5 : 89]

Demikian tentang sumpah yang dapat saya tuliskan. Sekali lagi saya menekankan kepada saudaraku sekalian. Berhati-hatilah dalam bersumpah. Bersumpahlah dengan nama Allah untuk kebaikan, kebenaran dan untuk mencapaai ridhoNya.
Semoga tulisan inni bermanfaat untuk kita semua.
Wassalam :)





Silahkan Bookmark and Share artikel ini:
Written by: Muchlis Al-Habibi
Al-Kautsar_@n Islamic Side Updated at: 8:51:00 AM

2 komentar

BAHRUDIN said...

Assalamualaikum, terima kasih atas ilmunya saudaraku... Alhamdulillah saya sadar dari apa yg saudaraku sampaikan...




Software sadap handphone. berbagai fitur dan berbagai tipe HP.

Kunjungi: http://bit.ly/2icaPlk

Bisa untuk HP :

- IPHONE.
- ANDROID.
- NOKIA.
- BLACKBERRY.
- WINDOWS PHONE & MOBILE

(Sadap data komunikasi secara jarak jauh)

Kunjungi: http://bit.ly/2icaPlk







- SADAP PANGGILAN SUARA
- SADAP SMS & MMS
- SADAP FOTO/ VIDEO
- SADAP EMAIL
- SADAP SUARA SEKITAR
- SADAP CHAT FACEBOOK
- SADAP WHATSAPP, LINE, TELEGRAM, SKYPE
- SADAP BBM (BLACKBERRY MESSENGER)
- SADAP LOKASI

Download: http://bit.ly/2icaPlk

Unknown said...

Aslkm ustad saya telah di zolimi oleh seseorang dan saya telah bersumpah dan pernah membayar kaffarat nya ustad dan saya bayar dengan membelikan nasi siap saji bersatu lauk dan minum nya, dan saya ulangi lagi dan saya membayar lagi dengan sumpah yang sama, karena saya tak mampu membenci nya dan saya ulangi lagi sampai skg, tujuan saya bersumpah biar jauh dari nya, apakah sumpah saya sah pak ustad saya capek membayar kafarat dan saya juga takut atas dosa sumpah saya, jadi apakah saya harus mebayar nya lagi sedangkan sumpah saya tidak niat dr hati nurani berlandaskan kebencian karena sakit hati… Apakah saya harus membayar lagi atau gimana pak ustad?

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Home

Terpopuler