Assalamu'alaikum warohmatullooohi wabarokatu.
Saudara-saudaraku sekalian. Semoga kamu semua dalam keadaan sehat dan dalam ridhoNya. Amiin.
Dah lama tak nulis, kali ini saya coba mengangkat hal yang cukup tenar dalam kehidupan sehari-hari kita. Ialah SUMPAH. Pilih-pilih dan mikir-mikir akhirnya saya putuskan memberi judul posting ini sebagai Sumpah Dalam Islam (Dalil dan Konsekuensinya). Jadi duduk manis dan bukakan hati untuk menerima hidayahNya. Hehehe :)
Sebelumnya kita bahas dulu tentang arti sumpah itu. Secara bahasa أقسام merupakan bentuk plural dari kata قسم (qasam) yang berarti sumpah yang memiliki dua makna dasar, yaitu indah dan baik, serta bermakna membagi sesuatu. Menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah S WT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Secara etimologis arti sumpah yaitu:
- Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
- Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
- Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
Dalam Islam, Allah berfirman dalam Al-quran tentang sumpah. Dalam Hal ini ada beberapa bagian yang perlu kita perhatikan dan inilah yang menjadi isi utama postingan ini.
Hukum Sumpah
Dalam perkara hukum, ada beberapa pendapat para ulama yang diungkapkan dengan dasar pikiran dan dalil dasarnya.
- Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan.
- Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
- Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
- Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al- Bukhari no. 1945)
- Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455). Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Pembagian Sumpah
Dalam quran, Allah membagikan sumpah dalam 3 bagian, yaitu :
Sumpah yang bersungguh-sungguh,yaitu pernyataan sumpah yang dilakukan seseorang dengan dikuatkan dengan kesungguhan hati dan sumpah main-main,yaitu sumpah yang diikrarkan seseorang tanpa kesungguhan hati . Allah berfirman :
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun[1]. " [Q.S Al-Baqoroh 2 : 225] | |||||||
[1]. Halim berarti penyantun, tidak segera
menyiksa orang yang berbuat dosa. Jenis ketiga adalah Sumpah Palsu, ialah sumpah yang diikrarkan oleh seseorang dengan mengisyaratkan kesungguhan hati semata-mata untuk memperkuat pernyataan saja tanpa memikirkan tentang kebenarannya. Ini adalah hal yang harus kita hindarkan. Allah berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih" [Q.S Al-Imran 3 : 77]
|
Written by: Muchlis Al-Habibi
Al-Kautsar_@n Islamic Side Updated at: 8:51:00 AM