Selamat membaca
Hukum Berzakat Kepada Orang Tua Sendiri
semoga bermanfaat

Hukum Berzakat Kepada Orang Tua Sendiri

Al-kautsar an islamic side adalah blog tentang risalah/artikel islam dan aplikasi islami

Hukum Berzakat Kepada Orang Tua Sendiri

Bismillaahirrohmaanirrohiim...,

Assalaamu'alaikum sahabat-sahabatku. Semoga kamu sekalian dalam keadaan sehat wal 'afiat dan selalu dalam rahmat Allah.

Di kesempatan ini, sambil menikmati hidangan makan siang biar cuma indomie kuah doank..., heheheh, saya sempatkan menulis risalah ini yang saya kasi judul Hukum Berzakat Kepada Orang Tua Sendiri. Hal ini merupakan sebuah Rubrik Hukum Islam yang sangat sering kita jumpai di masyarakat kita. Ada baiknya kita mengetahui tentang perkara hukumnya agar kita tiada salah dalam melangkah.

Saudaraku, menurut ulama fikih orangtua dikategorikan berada di bawah tangggungan nafkah anak, dan mereka tidak berhak mendapatkan zakat dari harta anaknya. Oleh karenanya ulama menjelaskan, selaku anak harus memperlakukan orang tuanya dengan sebaik-baiknya meskipun sudah berkeluarga atau tinggal jauh dari orang tua sendiri. 

Mazhab Imam Malik dan Syafi’i melarang pemberian zakat mal kepada orang tua yang menjadi tanggung jawabnya dalam mencukupi rezkinya (termasuk juga kelompok ini yaitu orang yang tidak berhak menerima zakat tersebut misalnya anak dan istri). Jumhur ulama juga menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab kita sebagai anak/menantu. Rasulullah saw., bersabda 

dari Anas bin Syu’aib: “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” 
(HR. Ahmad) 

Allah SWT., menjelaskan pemberian/pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu: 

“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. 
(QS. al-Taubah/9:60). 

Berdasarkan dalil tersebut zakat ternyata memiliki pos-pos penerimaan khusus yang telah ditentukan Allah, yaitu yang disebut sebagai mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat). Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Ayat tersebut menjelaskan tidak ada pemberian zakat untuk orang tua sendiri. Hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya “Al-Bahr az-Zahrar” bahwa Islam mengajarkan kepada setiap anak hendaknya berlaku baik (ihsan) dan adil kepada kedua orang tua sendiri termasuk mertua. “ 
Firman Allah :

"… dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia"
(QS. Al-Isra: 23) 

Dengan demikian, zakat hanya diberikan kepada para orang yang berhak menerimanya yaitu delapan asnaf. Sebab, secara istilah zakat berarti memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Zakat juga adalah harta yang kita keluarkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan disalurkan kepada orang-orang tertentu pula sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran. Ada ketentuan lain dari zakat yaitu bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Misalnya istri, orang tua dan anak, karena mereka semua adalah tanggung jawab kita untuk memberikan nafkah kepada mereka, dalam artian, mereka adalah tanggungan kita. 

Dalam pandangan Islam perbuatan yang dilakukan oleh anak yang ingin memberikan zakatnya kepada orang tua sendiri tidak dibenarkan. Untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan kegotong-royongan menuju kebaikan dan ketaqwaan tidak hanya dengan zakat melainkan juga dengan nafkah dan sedekah. Untuk membantu keluarga yang kurang mampu terutama orang tua sendiri sangat dianjurkan dalam Islam yaitu membantunya dengan sumber dana yang lain nya bukan dari zakat melainkan dari infaq/sedekah yang besar keutamaan pahalanya. Allah Swt berfirman: 

"Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya."
 (QS. Saba’: 39) 

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " 
(QS. Al Baqarah: 274) 

Dalam sebuah hadist :
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw., bersabda: "Bersedekahlah. " Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya. "
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i) 

Sebaliknya, menurut ulama pemberian zakat kepada adik termasuk memberikan beasiswa pendidikannya maka tidak berdosa atau diperbolehkan menyalurkan zakat kepada mereka. Sebab, mereka dikategorikan bukan tanggungan nafkah secara langsung kita sendiri, melainkan orang tua. Ada sisi keutamaan saat kita mengeluarkan zakat kepada keluarga terdekat. Nabi saw bersabda, 

"Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah." 
(HR. Bukhari) 

Pada dasarnya menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui pengelola zakat adalah sah, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun meskipun begitu, penyaluran zakat sangat dianjurkan melalui sebuah pengelola ataupun lembaga yang khusus menangani zakat (seperti BAZ/LAZ/OPZ) yang amanah, terpercaya dan adil. Agar zakat dapat terdistribusi dengan baik, tidak menumpuk pada satu orang atau beberapa orang dan lebih bermanfaat, karena hal ini sudah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Dahulu, dalam menangani zakat Rasulullah membentuk tim yang merupakan petugas zakat yang terdiri dari para sahabat untuk memungut zakat, dan hal ini diteruskan oleh generasi sahabat sesudahnya dan juga BAZ/LAZ yang memiliki manfaat lebih besar dan lebih merata. 

Pendapat lain yang didapatkan mengatakan bahwa memberikan zakat kepada anak dan orang tua yang tidak lagi ditanggung nafkahnya diperbolehkan dengan syarat mereka sedang terlilit hutang, budak yang memerlukan tebusan untuk bebas atau ingin berperang di jalan Allah. Hal ini diperbolehkan menurut pendapat yang paling kuat dalam Majmu’ Al-Fatawa,yang dikarang oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Syarat yang lain sebagaimana diuraikan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah adalah anak atau orang tua sangat miskin dan ia tidak memilki tanggungan nafkah kepada mereka sama sekali. Hal ini atas dasar bahwa jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan mereka yang memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang ia serahkan. 

Dari beberapa uraian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri sebab mereka adalah masih tanggungan nafkah dari seorang anak meskipun jarak rumah anak berjauhan dan sudah berkeluarga. Hal ini sebagai bentuk bakti anak –adab anak– terhadap orang tuanya, memperlakukan orang tua dengan sebaik-baiknya termasuk memberikan nafkah/sedekah. Adapun terhadap adik, ulama membolehkan pemberian zakat terutama beasiswa kepada mereka, sebab mereka bukan tanggungan nafkah langsung darinya. Maka, sebagai saudara memiliki peran tanggung jawab tidak langsung yang diberikan kepada adik sendiri. 

Kemudian, berzakat kepada orangtua yang fakir miskin tidak diperbolehkan demikian menurut jumhur ulama. Hal tersebut bahkan sudah menjadi ijma' (konsensus) di kalangan para ulama sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Munzir. Sedangkan memberikan zakat kepada saudara kandung yang terkatogerikan mustahiq (fakir miskin–pen) maka hal tersebut diperbolehkan selama biaya hidupnya bukan menjadi tanggung jawab muzakki. Bahkan menurut para ulama lebih utama karena didalamnya terkandung dua aspek yang sangat diperintahkan dalam agama. Pertama, zakat itu sendiri, dan kedua adalah silaturrahmi.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua. Beribadah adalah anjuran yang sangat mutlak untuk kita laksanakan, tapi dengan catatan kita beribadah dengan ilmu tentangnya. Tetaplah berbuat baik,  Karena tiada balasan yang pantas untuk membalas suatu kebaikan melainkan hanya dengan kebaikan pula (Q.S Ar-Rahmaan)

Wassalaamu'alaikum.
Silahkan Bookmark and Share artikel ini:
Written by: Muchlis Al-Habibi
Al-Kautsar_@n Islamic Side Updated at: 1:53:00 PM

5 komentar

alhadid said...

terimakasih gan infonya! sangat bermanfaat sekali bagi orang seperti saya! salam kenal gan :)

alkautsar said...

Alhamdulillah....,
Afwan gan..., semoga bermanfaat
salam kenal kembali :)
syukron dah singgah di blog saya

Unknown said...

Mantaffff....
Salam kenal Gan......
www.zest-warnet.info

alkautsar said...

afwan gan....., insyaallah saya kunjung :)

Unknown said...

Afuan ana share syukron

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Home

Terpopuler