Selamat membaca
Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia
semoga bermanfaat

Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Al-kautsar an islamic side adalah blog tentang risalah/artikel islam dan aplikasi islami

Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Assalamu'alaikum..

Alhamdulillah setelah lama vakum, kali ini saya kembali menuliskan sebuah risalah rubrik hukum Islam tentang Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia. Mumpung ini sedang bulan haji. Hehehehe

Benar, sangat banyak di lingkungan kita, saudara ataupun sahabat yang berqurban bukan atas namanya sendiri, melainkan atas nama orang tua, saudara atau seseorang yang telah berpulang ke rahmatullah. Apakah hukum dari amalan ini? Sah atau tidakkah qurban yang telah kita laksanakan? Apakah fadhilah dari qurban tersebut sampai kepada Almarhum/ ah ?

Sangat penting kita mengetahui hal ini, yang selalu jadi perdebatan di kalangan masyarakat kita. Mengingat hadist Rasul yang kira-kira bunyinya seperti ini :
" Apabila mati anak Adam, maka putuslah kepadanya seluruh amalannya, melaikan tiga perkara, yaitu harta yang diinfaqkan, ilmu yang diajarkan dan doa anak yang shaleh"

Untuk itu, mari sama--sama kita sisihkan waktu untuk membaca artikel Hukum Berqurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia ini yang saya kemas dalam sesi tanya jawab dengan Ustadz Dr. Fuji Rahmadi P,MA.

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum ustadz… Saya mau bertanya tentang bagaimana hukum seseorang yang berkurban atas nama orang (keluarga) yang sudah meninggal dunia. Mohon penjelasan ustadz, terima kasih… dari Fitri di Simalingkar 

Jawaban: 

Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak kurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat kurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat kurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya. 

Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah kurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa dipahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255: “Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berkurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berkurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk dikurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berkurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”. 

Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah ‘an al-mayyit). Ada tiga pendapat. 

Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi

Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. 

Ketiga, hukumnya Haram ( tidak boleh ), kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi’i

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya. Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk. 

Pertama, menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun yang masih hidup disertakan. Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia. Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi saw., untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih yang berbunyi: 

Aku menyaksikan bersama Nabi saw., shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan berkata: “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih). Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati dari umatnya. 

Kedua, menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikannya. Jika demikian, maka wajib dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah: 

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
(QS. Al-Baqarah: 181) 

Dr. Abdullah Ath-Thayaar berkata: “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat” 

Ketiga, menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka inipun dibolehkan. Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shadaqah. Ibnu Taimiyyah berkata: “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan yang lainnya di kuburan” 

Akan tetapi, saya tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi saw, tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi saw., tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal di masa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi saw., juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal. 

Kesimpulannya, hukum asal berkurban adalah untuk orang yang hidup, sebagaimana yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya bahwa mereka berkurban untuk diri mereka dan keluarga. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat bukan pula mengikuti orang yang masih hidup, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkannya dan sebagian lagi menganggapnya tidak boleh.  Jelasnya, jika kita ingin menyampaikan fadhilah dari qurban kepada saudara kita yang telah tiada, maka 3 landasan di ataslah yang bisa menjadi pedoman kita.

Wallahu a’lam bi ash-showab.
Semoga bermanfaat :)
wassalam

Silahkan Bookmark and Share artikel ini:
Written by: Muchlis Al-Habibi
Al-Kautsar_@n Islamic Side Updated at: 10:28:00 AM

1 komentar

Unknown said...

alhamdulillah terimakasih atas informasi mengenai kurban semoga bermanfaat untuk saya dan umat, jazakallah ustadz

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Home

Terpopuler