Selamat membaca
Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu'
semoga bermanfaat

Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu'

Al-kautsar an islamic side adalah blog tentang risalah/artikel islam dan aplikasi islami

Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu'

Assalamu'alaikum....,
Alhamdulillah, semoga sahabat2 dan saidaraku sekalian senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindunganNya. Amin

Pada kesempatan ini , saya akan mengangkat perkara yang sebenarnya sangat jarang terpikirkan oleh kita, ialah Shalat Jenazah Tanpa Berwudhu'. Bagaimana pun secara spontan jika kita hendak shalat pasti sewajarnya kita berwudhu' terlebih dahulu kare ia merupakan syarat syah shalat. Tapi yang namanya manusia yang memiliki sifat baharu dan lupa. Terjadi pada kasus berikut yang saya kemas dengan sesi tanya jawab. Dapat di pengajian soalnya, trus minta catatan ustadznya. Heheheh


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya tentang dua hal. Pertama, bagaimana hukum Islam memandang orang yang melaksanakan shalat jenazah tanpa berwudhu’ terlebih dahulu? Kedua, bagaimana ketika kita sudah melaksanakan shalat jenazah kemudian kita baru ingat bahwa kita telah batal wudhu’ sedangkan si mayyit sudah dimakamkan, apakah diganti dengan shalat ghaib atau bagaimana ustadz? Terima kasih, dari Hendra – di Medan


Jawaban:

Para ulama fiqih berpendapat bahwa hadas itu dibagi menjadi dua bagian, Pertama: Hadas kecil, yaitu yang hanya mewajibkan wudhu saja. Kedua: Hadas besar, yang kedua ini pun dibagi dua: Ada yang hanya diwajibkan mandi saja, dan ada yang diwajibkan mandi dan wudhu secara bersamaan. Orang yang berhadas kecil dilarang melakukan beberapa hal:

Pertama, Shalat, baik sunnah maupun wajib, menurut kesepakatan semua ulama. Hanya Imamiyah berpendapat lain tentang shalat jenazah. Bagi Imamiyah, dalam shalat jenazah tidak diwajibkan berwuddhu, hanya disunnahkan saja, karena ia hanya mendo’akan saja pada dasarnya, bukan shalat yang sebenarnya. Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR. Muslim)

Kedua, Thawaf, ia seperti shalat, maksudnya tidak sah melakukan thawaf tanpa berwudhu terlebih dahulu, begitulah menurut Maliki, Syafi’i, Imamiyah dan Hambali berdasarkan hadis: “Berthawaf di Baitullah adalah shalat”. Hanafi mengatakan bahwa barangsiapa yang berthawaf di Baitullah dalam keadaan hadas, ia tetap sah, sekalipun berdosa. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

Ketiga, Sujud tilawah dan sujud syukur juga wajib suci (berwudhu), me­nurut empat mazhab, tetapi menurut Imamiyah hanya disunnahkan. Kelima, Menyentuh mushaf. Semua Mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali suci. Hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis Al-Qur’an dan membacanya, baik ada Al-Qur’an-nya maupun tidak ada, dan menyentuhnya dengan aling-aling serta membawanya demi menjaganya. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci. Allah swt., berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (al-Waqi’ah: 77)

Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an. Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)

Maliki mengatakan bahwa tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling-aling, tetapi boleh melafalkan dengan membaca mau­pun tidak, atau sentuhannya dengan aling-aling dan membawanya demi menjaganya. Hambali mengatakan bahwa boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling-aling. Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah de­ngan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur’an, tetapi boleh menulisnya dan memba­wanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Hanafi mengatakan tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur’an. Imamiyah mengatakan bahwa diharamkan menyentuh Al-Qur’an bertuliskan huruf Arab tanpa aling-aling (alas), baik tulisan tersebut di dalam Al-Qur’an maupun tidak, tetapi tidak diharamkan membaca dan menulis, membawa demi menjaganya dan menyentuh tulisan selain tulisan Arab, kecuali kata “Allah”, maka diharamkan bagi orang yang berhadas menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan dimana saja, baik yang ada di Al-Qur’an maupun bukan.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, dapat ditegaskan bahwa semua shalat harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar. Tak terkecuali shalat jenazah. Apabila shalat janazah dalam keadaan hadas kecil alias tidak punya wudhu, maka shalatnya tidak sah. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama fiqih.

Memang ada pendapat dhaif (lemah) yang membolehkan shalat jenazah tanpa wudhu dan tayammum yaitu pendapat Syukbi dan Muhammad At-Tabari seperti dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’: Asy-Syukbi dan Muhammad bin Jarir At-Tabari berkata: Boleh melakukan shalat jenazah tanpa bersuci walaupun mungkin untuk berwudhu atau tayammum karena shalat jenazah itu seperti do'a. Pengarang kitab Al Hawi dan lainnya berkata pendapat As-Sya'bi ini adalah pendapat yang bertentangan dengan ijmak dan jangan dianggap.

Semua ulama sepakat bahwa haram shalat tanpa bersuci baik dengan air atau debu, dan tidak ada bedanya antara shalat wajib, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur dan shalat jenazah kecuali qaul yang diceritakan dari Imam As-Sya'bi dan Muhammad ibn Jarir at-Thabari bahwa keduanya memperbolehkan shalat jenazah dalam keadaan tidak suci ,dan ini adalah pendapat yang bathil yang berbeda dengan pendapat kebanyakan ulama.

Alasan mereka (Imam As-Sya'bi dan Muhammad ibn Jarir at-Thabari) adalah bahwa shalat jenazah bukanlah shalat syar'iyah (karena tidak ada ruku' dan sujudnya) dan ia hanyalah sebuah doa dan istighfar oleh karena itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci.

Mengenai pertanyaan kedua, jawabannya adalah bahwa shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kewajiban gugur kalau ada satu orang yang melaksanakannya. Oleh karena itu, kalau Anda tidak sah shalatnya, ya tidak perlu diqadha. Tetapi kalau Anda ingin menyolatinya sedangkan mayit sudah dikubur, maka tentu saja diganti dengan shalat ghaib. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Semoga bermanfaat :)

Wasaalam.
Silahkan Bookmark and Share artikel ini:
Written by: Muchlis Al-Habibi
Al-Kautsar_@n Islamic Side Updated at: 12:52:00 PM

1 komentar

Unknown said...

Terima kasih atas pencerahan mungkin selepas ini boleh datang kn dalil dlm berbahasa arab

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Home

Terpopuler